Pengertian zakat fitrah, hukum ,syarat dan macam macam zakat fitrah...
Di dalam artikel ini kita akan membahas mengenai pengertian zakat fitrah beserta hukum, syarat dan macam macam zakat fitrah. Di mana kita ketahui zakat fitrah merupakan rukun islam yang ke 4, maka Dari itu kita sebagai muslim wajib melaksanakannya sebagai wujud taat kita kepada Allah Swt. Di Indonesia yang mana mayoritas adalah penduduknya mayoritas muslim tentu banyak yang sudah mengetahui mengenai masalah ini, akan tetapi tidak sedikit pula banyak dari teman kita yang belum tahu. Ada banyak kitab yang menerangkan mengenai bab zakat fitrah yang dapat kita pelajari seperti halnya kitab safinatun naja, kitab fatchulqorib, dan kitab al baijuri dan masih banyak lain kitab modern fiqih yang menjelaskan bab ini . Dan berikut penjelasan selengkapnya
Pengertian zakat fitrah
Apakah zakat fitrah itu ? Menurut bahasa adalah sifat naluri dan pembawaan manusia ( suci dari dosa ). Sedangkan menurut istilah kadar yang harus dikeluarkan sebab badan. Bisa Dinamakan demikian dikarenakan zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan badan kita dari dosa dosa yang sudah berlalu selama satu tahun .yang mana kita sudah berpuasa selama satu bulan penuh dengan perjuangan melawan hawa nafsu dan dahaga, kemudian sampailah di penghujung bulan ramadhan atau halnya awal bulan syawal membersihkan diri dengan zakat untuk diri sendiri atau keluarga.
Hukum zakat fitrah
Hukum zakat fitrah adalah fardhu ‘ain yang mana wajib bagi setiap insan muslim untuk mengeluarkan zakatnya kepada yang berhak menerimanya, setiap malam tanggal 1 syawal atau halnya yang kita kenal malam takbiran sampai batas waktunya yakni sebelum salat idul fitri.
Syarat Wajib dan ketentuan zakat fitrah
- Pelakunya bukan hamba sahaya. Dengan demikian tidak wajib bagi seorang hamba mengeluarkan fitrah bagi dirinya , meskipun bagi sayyid wajib mengeluarkan fitrah baginya.
- Muslim yang menemukan satu waktu dari bulan Ramadhan dan bulan syawal. Dengan demikian tidak wajib bagi bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 syawal. Begitu juga bagi yang meninggal sebelum menemui waktu tersebut
- Melebihi dari biaya hidupnya dan biaya hidup orang orang yang wajib ia nafkahi selama sehari semalam pada tanggal 1 syawal.
- Melebihi dari hutang nya meskipun belum jatuh temponya.
- Melebihi dari biaya hidup pembantu dan fasilitas umah yang keduanya layak baginya
Macam macam zakat Fitrah.
Di indonesia kita ketahui jenis jenis zakat fitrah sudah berlaku dimasyarakat. Apa saja ?
- Zakat fitrah dengan makanan pokok penduduk setempat. Dalam hal ini kebanyakan penduduk indonesia mengkonsumsi beras. Dan Berepa beras zakat fitrah yang harus dibayar ? yakni sejumlah 1 sha’ ( 2.75 kg ).
- Zakat fitrah dengan menggunakan uang . Boleh zakat fitrah dengan mengunakan uang yang mana kalkulasinya sesuai dari harga beras tersebut.
- Zakat fitrah online. Atau halnya kita memberi zakat kepada pihak panitia zakat melalui apilkasi di ponsel kita atau website dengan jaur internet.
Niat zakat fitrah
Dibagi menjadi 3 kelompok Yakni :
- Niat zakat untuk dirinya sendiri, dalam hal ini pelakunya zakat adalah diri sendiri.
- Niat Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya. Apabila zakat atas nama orang lain,yang fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat,maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus izin dari orang yang dizakati.seperti halnya zakat yang dilakukan oleh kepala keluarga untuk anggota keluarganya sendiri.
- Niat zakat untuk orang yang tidak ditanggung fitrahnya. Zakat tersebut sah apabila mendapat izin sari orang yang di zakati ( orang yang ditanggung zakatnya ).
Waktu mengeluarkan zakat fitrah.
Kapan waktu membayar zakat fitrah ? yakni dibagi menjadi dibagi menjadi 5 kelompok
- Waktu jawaz, yaitu sejak awal romadhon sampai memasuki waktu wajib ( malam hari raya )
- Waktu wajib ( malam satu syawal )
- Waktu sunah ( sebelum melakukan sholat hari raya idul fitri )
- Waktu makruh ( setelah shalat hari raya sampai tenggelamnya matahari ditanggal 1 syawal )
- Waktu haram ( setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 syawal ).
Semoga artikel mengenai zakat fitrah ini bermanfaat dan kita dapat menjalankannya dengan sesuai aturan dalam syariat dalam agama Islam aminn aminn ya mujibassaailin...
Baca Juga : Nishob Zakat Emas Dan Perak
Sumber :
- kamus fiqih ( kajian ilmiah FKI Ahla shuffah 103 ) Lirboyo Press
- www.santridalail.my.id
Kalau ada yang janggal atau salah dalam segi penulisan atau pemahaman harap untuk mengkritik dan memberi saran di kolom koment dibawah ini terimakasih.....
ReplyDelete