Zakat Emas Dan Perak , Syarat, Nisab Dan Cara Menghitungnya...
Zakat emas dan perak . Suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk menjalankannya yang juga termasuk salah satu dari zakat mal . jikalau mereka mempunyai harta emas dan perak bahkan emas batangan barang sejenis logam mulia yang harus dizakati selama memenuhi syarat dan ketentuan zakat tersebut. Adapun dalil zakat emas, perak dan emas batangan sudah di jelaskan pada Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 34. Yang pada intinya jikalau kita tidak menafkahkan atau membayar zakat maka kita akan mendapat siksa dari Alah besok dihari akhir hari kiamat. Na’udzubillahimin dzalik.
Syarat zakat emas dan perak.
- Islam.
- Merdeka. ( Bukan Hamba Sahaya ).
- Hak miliknya sempurna.
- Mencapai satu nisab ( batas wajib mengeluarkan zakat ). Nisab emas adalah 20 dinar / 85 gram. Nisab perak adalah 595 gram. Dalam hal ini mencermati dahulu harga mas per gramnya di suatu daerah atau negara. ( harga pasaran mas dan perak )
- Murni . Apabila tidak murni ( campuran ), maka yang wajib dizakati hanya kadar emas yang murni saja.
- Haul. ( genap satu tahun /batas waktu mengeluarkan zakat )
- Tidak berupa perhiasan yang di hukumi mubah ( boleh ) seperti gelang, kalung, atau cincin yang dipakai oleh wanita. Sedangkan yang dihukumi makruh , Contohnya Yaitu wadah atau perabotan yang ditambal dengan perak berukuran besar karena ada hajat ( tidak bertujuan untuk hiasan ) dan untuk yang haram
- Berupa barang simpanan, sekalipun perhiasan yang hukumnya mubah dikarnakan jumlahnya berlebihan. Namun yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang tidak di pakai ( disimpan ).
Jenis emas dan perak yang wajib dizakati
Jenis emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang kesehariannya tidak kita dipakai. Seperti halnya emas batangan .emas ukir emas lebur perak batangan dan lain sebagainya. Yang intinya tidak kita pakai dalam keseharian kita...berarti kalung cincin tidak wajib dizakati..mayoritas dari ulama berpendapat tidak wajib dizakati, seperti hal nya yang diterangkan dikitab hasyiah ala fatculqorib.
Cara menghitung zakat emas dan perak.
Bagaimana cara menghitung zakat emas dan perak ? Adapun cara menghitung sangatlah mudah. Akan tetapi Sebelum kita menghitung kita harus ketahui berapa persen zakat mas dan perak yang harus kita bayar ? menurut kitab hasyiah ‘Ala fatchul qorib adalah 2,5% atau 1/40. Dan inilah rumus cara menghitung zakat mas dan perak sebagai berikut :
2,5 % x jumlah emas atau perak dalam jangka setahun ( haul )
Contoh :
Pak burhan adalah seorang milyader terkemuka di Jakarta. Setelah satu tahun ( haul ), dirinya mempunyai 100 gram emas murni sedangkan harga per gramnya adalah Rp. 700, 000 Berapa yang harus dikeluarkan pak burhan untuk zakat emas nya..?
Jawab = 2,5% x ( 100 x 700.000 )
= 2,5% x 70.000.000
= 1.750.000
Jadi uang yang harus dikeluarkan pak burhan untuk zakat emas nya adalah Rp. 1.750.000
Sekian semoga bermanfaat......
Baca juga :
- Pengertian zakat mal,syarat dan waktu mengeluarkannya,
- Nishob dan cara menghitung zakat pertanian dan perkebunan
Sumber :
- kamus fiqih ( kajian ilmiah FKI Ahla shuffah 103 ) Lirboyo Press
- www.santridalail.my.id
Kalau ada yang janggal atau salah dalam segi penulisan atau pemahaman harap untuk mengkritik dan memberi saran di kolom koment dibawah ini terimakasih.....
ReplyDelete